Senin, 23 Januari 2012 - 12:12 WIB

KPK harus tetapkan tersangka baru dalam persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kubu Nunun Nurbaetie berharap tidak hanya menetapkan berkas Nunun lengkap ke penuntutan dalam persidangan perkara yang akan digelar Rabu (25/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menetapkan tersangka baru perkara suap ke anggota dewan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 silam.

Kuasa Hukum Nunun Nurbaetie, Mulyahardja, Senin (23/1) mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan keterangan kliennya dan juga saksi-saksi lainnya termasuk perkara terpidana kasus yang sama sebelumnya yaitu Agus Chondro dan Dudi Makmun Murod serta terpidana lainnya yang memberikan petunjuk dan keterangan yang jelas menyangkut kepada siapa pemberian suap tersebut diberikan. [inilah.com/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif