Jakarta [SPFM], Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) tetap menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan tersebut dinilai sebuah pelanggaran. Dengan mangkirnya pimpinan Banggar ini KPK harus segera mengambil tindakan dengan menjemput secara paksa pimpinan Banggar. Koordinator ICW Abdullah Dahlan, Kamis (29/9) mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk memanggil Banggar serta melakukan pemeriksaan.
Dahlan menilai, Banggar menunjukkan kepanikannya dengan menolak pemanggilan KPK. Ketersinggungan Banggar akan pemanggilan KPK itu semakin menunjukkan ada persoalan pada Banggar. Sikap tidak kooperatif Banggar juga tidak menunjukkan komitmen untuk mengungkap mafia anggaran di DPR. Jika Banggar serius memerangi mafia anggaran seharusnya Banggar legowo memenuhi panggilan KPK itu. [dtc/ria]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi