Solopos.com, BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

PromosiPemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti seusai penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kompleks pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).

 

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kompleks pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan lokasi seusai penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kompleks pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang melibatkan Rahmat Effendi. (Antara/Fakhri Hermansyah)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi