Solopos.com, BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).
PromosiPemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti seusai penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kompleks pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.