SOLOPOS.COM - Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS (JIBI/SOLOPOS/Antara)

PEKANBARU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah dua rumah keluarga tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, di Jalan Puskesmas, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Riau.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah keluarga Neneng yang berlokasi di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Pemeriksaan dimulai sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (22/6/2012).

Neneng, yang sempat menjadi buruan polisi, hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Neneng adalah istri Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang sudah divonis bersalah dalam kasus suap pembangunan wisma atlet dan dijatuhi hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya