SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Agung. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah berstatus tersangka. Kabar penggeledahan itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/9/2022).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Benar, hari ini Jumat [23/9/2022] tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” ujar Ali Fikri.

Ekspedisi Mudik 2024

Ali tak menjelaskan secara terperinci temuan apa yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa proses penggeladahan kantor MA masih berlangsung sampai saat ini.

“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” tuturnya.

Baca Juga : OTT KPK, MA: Kami Kooperatif, Sudrajad Dimyati Siap Memenuhi Panggilan

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022). Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati. “Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Firli, Jumat (23/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Geledah Kantor Mahkamah Agung!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya