SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat sekaligus dalam upaya penyidikan sebuah kasus pada Kamis-Jumat (16-17/5/2019).

Penggeledahan dilakukan di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di sana, KPK menggeledah di salah satu unit eselon I.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kemudian, tim bergerak ke perusahaan galangan kapal PT Daya Radar Utama (DRU) di kawasan Tanjung Priok pada Jumat (17/5/2019). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada proses penggeledahan, tim di lapangan berhasil menyita sejumlah dokumen.

“Kami sita terkait dengan pengadaan kapal dan juga barang bukti elektronik,” katanya, Jumat (17/5/2019).

Serangkaian proses penggeledahan dilakukan karena KPK menduga terdapat bukti-bukti dalam kasus ini. Namun demikian, Febri masih enggan menjelaskan secara detail kasus pengadaan kapal mana yang dimaksud mengingat tim proses penyidikan di lapangan masih berlangsung. 

Dia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan mengumumkan nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng

STY Keluhkan Lapangan Latihan, Ini Prediksi Line Up Timnas U-23 Vs Guinea

STY Keluhkan Lapangan Latihan, Ini Prediksi Line Up Timnas U-23 Vs Guinea
author
Abu Nadzib Selasa, 7 Mei 2024 - 19:35 WIB
share
SOLOPOS.COM - Para pemain Timnas U-23 berlatih ringan jelang laga merebut tiket terakhir ke Olimpiade Paris melawan Guinea, Kamis (9/5/2024) mendatang. (Istimewa/pssi.org)

Solopos.com, PARIS — Bukan hanya beradaptasi dengan cuaca dingin Paris, pelatih Shin Tae-yong juga mengeluhkan kondisi lapangan yang menjadi tempat latihan Garuda Muda jelang laga melawan Guinea, Kamis (9/5/2024).

Menurut Shin Tae-yong (STY), lapangan Stade de Lagrange jauh dari standar untuk kelas sepak bola internasional.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Memang di bawah standar, ya. Artinya tidak seperti di Doha, tetapi katanya di sini yang rumputnya paling baik. Jadi mau tidak mau kita harus adaptasi dengan situasi dan kondisi di sini,” ujar pelatih asal Korsel itu, seperti dikutip Solopos.com dari laman PSSI.

Laga melawan Guinea tidak akan mudah bagi Timnas Indonesia U-23, terutama di lini belakang.

Koran Solopos

Rizky Ridho dipastikan tidak bisa bermain karena kartu merahnya saat melawan Uzbekistan di babak semifinal Piala Asia U-23.

Justin Hubner juga masih diragukan tampil karena harus memperkuat timnya, Cerezo Osaka di Liga Jepang.

PSSI sedang melobi Cerezo Osaka agar bisa melepas Justin Hubner.

Hingga saat ini, PSSI juga masih melobi klub Elkan Baggott, Ipswich Town agar pemain jangkung itu bisa bermain untuk Timnas Indonesia U-23 Kamis nanti.

Kemungkinan pemain bertinggi 1,96 meter ini bergabung cukup besar mengingat timnya, Bristol Rovers sudah tidak bermain dan klub induknya, Ipswich Town sudah dipastikan promosi ke Premier League.

Selain itu, gelandang PSIS Semarang, Alfeandra Dewangga juga sudah dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 nanti.

Emagazine Solopos

Guinea U-23 tak kalah serius mempersiapkan diri jelang laga melawan Indonesia.

Dari 19 pemain yang dipanggil, 15 sudah pernah memperkuat timnas senior. Bahkan hanya lima pemain yang bermain di liga lokal.

Mereka juga sudah tiba di Paris, Selasa (7/5/2024) pagi waktu setempat.

Ada beberapa nama yang wajib diwaspadai Garuda Muda, yakni Ousmane Camara (Annecy), Algassime Bah (Olympiakos), Aguibou Camara (Atromitos), Mohamed Soumah (KAA Gent) dan Madio Keita (Auxerre).

Dua nama terakhir adalah bek tengah yang cukup tangguh dan sudah menjadi andalan tim senior.

Sedangkan Ousmane Camara dan Algassime Bah sering digadang-gadang akan menjadi andalan di lini depan tim senior Guinea beberapa tahun ke depan.

Mouhamed Soumah juga merupakan gelandang serbabisa yang akan kuartet trio lini tengah Indonesia.

Interaktif Solopos

Untuk laga ini, pelatih senior Guinea Kaba Diawara untuk memimpin skuad muda wakil dari Benua Afrika ini.

Sebelumnya, saat Piala Afrika U-23 tim ini dilatih oleh Morlaye Cisse.

Kisahnya, mirip dengan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 yang diianggap sebagai kuda hitam turnamen.

Tergabung di Grup A bersama Maroko, Ghana dan Kongo, Guinea U-23 di luar dugaan lolos sebagai runner-up.

Mereka berhasil menang atas Kongo dan menahan imbang Ghana.

Lolos dari fase grup, Guinea U-23 memberikan perlawanan sengit saat bertemu Mesir U-23.

Mesir U-23 menang tipis 1-0. Di perebutan peringkat ketiga, Guinea U-23 yang bermain imbang 0-0 melawan Mali di waktu normal, akhirnya menyerah 4-3 di adu penalti.



Perkiraan susunan pemain

Guinea U-23 (4-2-3-1)

Sandali Conde; Cherif Camara, Mohamed Soumah, Madiou Keita, Ibrahim Diakite; Fode Camara, Aguibou Camara; Alseny Soumah, Ilaix Moriba, Ousmane Camara; Algassime Bah

Pelatih: Kaba Diawara

Indonesia U-23 (3-4-3)

Ernando Ari; Muhammad Ferarri, Komang Teguh, Nathan Tjoe-A-On; Rio Fahmi, Ivar Jenner, Marselino Ferdinan, Pratama Arhan; Witan Sulaiman, Rafel Struick, Jeam Kelly Sroyer

Pelatih: Shin Tae-yong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Waspadai Risiko Pakai Headphone Peredam Bising

Waspadai Risiko Pakai Headphone Peredam Bising
author
Newswire , 
Akhmad Ludiyanto Selasa, 7 Mei 2024 - 19:34 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi, orang memakai headphone. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Bagi kamu yang suka banget pakai earbud ke mana-mana, waspada risiko yang mengancam. Pakar audiologi memperingatkan para pengguna earbud dan penyuara jemala atau headphone peredam bising bahwa memblokir kebisingan latar belakang bisa memengaruhi cara otak memproses suara serta mengurangi kesadaran terhadap lingkungan sekitar.

Josh Gordon, kepala inovasi di perusahaan teknologi Singapura Geonode, dalam wawancara dengan Fox News Digital pekan lalu mengatakan bahwa earbud peredam bising bisa menghadirkan keheningan, tetapi juga dapat membuat seseorang tidak bisa mendengarkan hal lain di sekitarnya yang mungkin membahayakan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Paparan suara keras dalam jangka waktu lama atau bahkan hanya satu kali saja dapat menyebabkan gangguan pendengaran, karena suara yang menggelegar dapat merusak sel dan membran di telinga bagian dalam.

Selain bisa menyebabkan gangguan pendengaran, polusi suara juga dikaitkan dengan peningkatan stres, tekanan darah tinggi, gangguan tidur, dan penurunan produktivitas.

Koran Solopos

Menurut siaran informasi Organisasi Kesehatan Dunia yang dikutip oleh New York Post pada Minggu (5/5/2024), orang dewasa dapat dengan aman mendengarkan kebisingan 80 desibel hingga 40 jam sepekan.

Suara mesin sepeda motor yang menyala sekitar 95 desibel, sedangkan suara penanda kedatangan kereta bawah tanah dan acara olahraga sekitar 100 desibel menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat.

Dalam hal tersebut, penggunaan headphone peredam bising bermanfaat karena bisa mengurangi kebisingan 20 hingga 40 desibel, kata Gordon. Namun teknologi ini bukannya tanpa risiko.

Emagazine Solopos

David McAlpine, direktur akademik Macquarie University Hearing di Australia, mengatakan bahwa suara keras yang intens dapat merusak pendengaran, jadi ada situasi di mana headphone peredam bising bermanfaat. Namun, ia melanjutkan, pada saat yang sama kebisingan latar belakang sangat penting untuk orientasi lingkungan.

McAlpine merekomendasikan penggunaan penyuara jemala peredam bising di lokasi konstruksi, militer, konser, atau tempat kerja yang bising seperti kafe untuk mencegah gangguan pendengaran.

Ruth Reisman, ahli audiologi klinis di Negara Bagian New York, mengatakan kepada Fox News Digital bahwa teknologi itu juga bermanfaat bagi orang-orang yang menderita hyperacusis (gangguan pendengaran langka) atau autisme.

Interaktif Solopos

Dia merekomendasikan pembatasan penggunaan perangkat itu dua hingga tiga jam dalam sehari.

Joel Smith, pakar audio yang berbasis di California, mengingatkan bahwa earbud harus dibersihkan setidaknya sepekan sekali menggunakan sikat berbulu lembut untuk menghilangkan lilin dan kotoran serta tisu beralkohol untuk membunuh virus, bakteri, atau jamur yang dapat menyebabkan infeksi telinga.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.

Korupsi Aset Desa Rp327,4 Juta, Kades Manjung Wonogiri Segera Diberhentikan

Korupsi Aset Desa Rp327,4 Juta, Kades Manjung Wonogiri Segera Diberhentikan
author
Suharsih Selasa, 7 Mei 2024 - 19:21 WIB
share
SOLOPOS.COM - Suasana sidang Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/5/2024). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera memberhentikan Hartono dari jabatan Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonis yang bersangkutan dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan Pemkab Wonogiri akan memberhentikan Hartono sebagai Kades Manjung setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis pidana penjara selama satu tahun kepadanya, Selasa (7/5/2024).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Putusan itu membuktikan Hartono telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa. “Berdasarkan regulasi, kades itu akan diberhentikan. Tetapi nanti itu menunggu keputusan Pak Bupati dulu. Kami akan sikapi putusan tersebut sesuai aturan,” kata Djoko saat dihubungi Solopos.com, Selasa sore.

Sebagai informasi, Dinas PMD Wonogiri telah menonaktifkan Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung sejak ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada akhir November 2023. Jabatan Kades Manjung saat ini diemban pelaksana tugas (Plt).

Koran Solopos

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung. Dalam surat keputusan itu, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kades Manjung.

Menurut Djoko, dalam proses persidangan di pengadilan Kades Manjung, Dinas PMD Wonogiri juga menjadi saksi. Djoko dimintai keterangan ihwal tanggung jawab Pemkab Wonogiri berkaitan dengan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan aset desa kepada kepala desa.

“Di persidangan itu kami tampilkan bahwa kami sudah melakukan pembinaan terkait itu,” ujar dia.

Emagazine Solopos

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan perkara dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono pidana penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Interaktif Solopos

Domo menyampaikan Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian akibat korupsi itu dalam persidangan. Sementara itu, Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menyatakan kliennya menerima putusan vonis tersebut dan tidak berniat mengajukan banding.

”Kami menerima putusan itu. Setelah berdiskusi, sejauh ini kami tidak akan mengajukan banding karena vonis dijatuhkan itu merupakan hukuman minimal dalam pasal yang dikenakan kepada Hartono,” kata Mudzakir saat dihubungi Solopos.com, Selasa.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Memuat Berita lainnya ....
Solopos Stories