SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JEPARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, menggeledah Kantor Bupati Jepara. Penyidik KPK juga sempat menginterogasi Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Bupati Ahmad Marzuqi mengonfirmasi lima petugas KPK datang ke kantornya. Dari kelima orang itu, menurut dia, satu orang bertugas mengambil gambar video, dua orang melakukan interogasi, dan dua lainnya petugas administrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya dimintai keterangan terkait hakim Lasito dari pengadilan negeri yang menyidangkan kasus praperadilan,” ujarnya.

Ia mengakui tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan hakim Lasito, terlebih lagi memberikan sesuatu. Lasito merupakan hakim yang menyidangkan kasus praperadilan kasus Marzuqi pada November 2017 dan membatalkan status tersangka korupsi Marzuqi selaku ketua DPC PPP Jepara.

Tim dari KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan Surat Keputusan Tahun 2017 tentang Pelantikan maupun Pemberhentian sebagai Bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022, serta ada laporan organisasi perangkat daerah (OPD) tentang kegiatan kepada dirinya.

Selain tempat kerja yang digeledah, tim KPK juga menggeledah kamar tidur. “Tim dari KPK juga menyarankan saya agar bersikap kooperatif,” ujarnya.

Di hadapan tim KPK, kata dia, dirinya juga menyatakan bersikap kooperatif. Akan tetapi, dia juga berharap agar surat dari KPK juga disesuaikan dengan tanggal pemanggilannya.

“Jangan sampai diminta hadir tanggal 5, namun suratnya justru diterima tanggal 9. Jika tanggal 5, maka undangannya setidaknya diterima tanggal 1,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dipanggil oleh KPK dua kali pada tahun 2017. Namun, pemanggilan yang pertama tidak bisa hadir karena sakit dan kedua karena sedang ada tugas dinas.

Setelah jeda lama hingga hampir satu tahun, Selasa kemarin, tim KPK kemudian mendatangi Pendapa Kabupaten Jepara untuk melakukan penggeledahan.  Kedatangan tim KPK tersebut diduga terkait dengan kasus sidang praperadilan yang akhirnya dimenangkan Marzuqi.

Atas kemenangan Marzuqi itu, kemudian muncul dugaan ada pemberian hadiah kepada hakim yang menyidangkannya.  Perkara tersebut berawal dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp78 juta.

Ahmad Marzuqi sebagai ketua DPC PPP Jepara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, pada babak praperadilan, perkara tersebut dimenangi Ahmad Marzuqi.

Wakapolres Jepara Kompol Pranandya Subiyakto mengonfirmasi adanya tim KPK yang mendatangi Kantor Bupati Jepara, Selasa itu, Terkait kedatangan mereka, Polres Jepara menugaskan enam personel untuk pengawalan tim itu.

“Personel Porles Jepara yang ditugaskan mengawal tim KPK mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya