SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mendagri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah merangkap jabatan di KONI. Hal ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang pertama kali memaparkan kajian tentang potensi pelanggaran dalam rangkap jabatan oleh kepala daerah. Wakil Ketua KPK M Jasin, Jumat (22/7) mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim KPK pada April silam, rangkap jabatan pejabat di daerah akan rentan terhadap conflict of interest.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menyatakan setuju dengan imbauan KPK terkait rangkap jabatan pejabat di daeraah dan segera akan menerbitkan aturan larangan hal tersebut. Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan hal tersebut disampaikan usai mengikuti sidang rapat kabinet paripurna menjelang Lebaran di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/7). Pelarangan ini, kata Gamawan, untuk memperjelas batasan pengeluaran keuangan daerah. Selama ini, jika KONI dipegang kepala daerah, proses tersebut masih belum jelas akuntabiltasnya. [dtc/lia]

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya