JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi disarankan untuk mencoba menuruti permohonan pindah sel yang diajukan tersangka kasus suap wisma atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin. “Coba dipertimbangkan untuk pemindahan,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, saat dihubungi, Jumat (26/8).
Menurut Adnan, tak ada salahnya KPK menuruti permohonan Nazar jika itu memang bisa memperlancar jalannya penyidikan. “Kalau dirasa itu lebih efektif untuk proses hukum itu sendiri, bisa saja Nazaruddin difasilitasi,” kata dia. “Tapi misal sudah dipindah tetap bungkam, ya berarti memang keras kepala orangnya.”
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Nazaruddin kemarin menyurati pimpinan KPK. Ia menawarkan diri untuk buka-bukaan seputar kasus yang membelitnya, namun dengan catatan, KPK bersedia memindahkan selnya ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Nazar sendiri saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam sejumlah pemeriksaan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu memang selalu bungkam. Bahkan dalam berita acara pemeriksaan, Nazaruddin sering menjawab ‘saya lupa’. Sikapnya itu konsisten dia lakukan, baik dalam penyidikan kasus suap wisma atlet, maupun pemeriksaan Komite Etik KPK.
KPK hingga kemarin belum memutuskan untuk mengabulkan permintaan Nazar. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya belum memutuskan pemindahan sel mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Menurut Johan, yang penting bagi pihaknya adalah Nazar ditahan di tempat yang bisa menjamin keselamatannya.
Adnan menilai di sinilah mengapa KPK sudah sangat perlu memiliki rumah tahanan sendiri. “Kalau KPK punya rutan sendiri kan seorang tahanan enggak akan menyulitkan seperti ini. Tahanan bisa aman dari ancaman dihabisi orang lain dan KPK juga bisa lebih enak dalam memantau tahanannya,” ujarnya.(Tempointeraktif)