Jakarta–KPK diminta segera memanggil paksa Nunun Nurbaeti. Keterangan Nunun di persidangan dinilai sebagai kunci untuk mengungkap pemberi suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Goeltom tahun 2004.
“Sebagian penerima suap sudah dihukum. Tidak akan lengkap jika pemberi tidak diusut cepat. Ya simpulnya lewat Nunun,” kata Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Selasa (18/5).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurut Febri, jika pemberi suap tidak diusut secepatnya, maka proses hukum kasus suap ini akan menimbulkan pertanyaan dari publik. Ia menambahkan, mengidap penyakit lupa berat juga tidak bisa serta merta meloloskan Nunun dari jerat hukum.
“Apa pun alasannya, KPK harus mempertimbangkan pemanggilan paksa,” tegas Febri yang menyarankan Nunun kooperatif demi keringanan hukuman nantinya.
Sebaliknya, kata Febri, KPK juga harus terus mengembangkan penyidikan terhadap puluhan penerima suap. “Ini kan baru empat orang yang dihukum,” kata dia.
dtc/rif