SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Pemberian uang keamanan yang diterima Polri dari PT Freeport dinilai sebuah gratifikasi. KPK diminta untuk memeriksa anggota Polda Papua untuk dimintai keterangan mengenai gratifikasi tersebut.

“KPK harus berinisiatif memeriksa mulai dari Polda Papua. Karena mereka yang punya kuasa di wilayah hukum Papua,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril seperti dilansir, Rabu (8/11).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Oce mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, Polri dan TNI tidak dibenarkan jika menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal itu diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau mereka menerima pemberian bisa kena pasal gratifikasi. Karena kita lihat jumlahnya besar, tidak mungkin tidak diketahui atasan atau institusi,” imbuhnya.

Menurut Oce, BPK tidak perlu melakukan audit terkait dana tersebut, sebab Polri sudah mengakui menerimanya. Oleh karena itu, KPK bisa memulai pemeriksaan dengan memintai keterangan anggota Polda Papua.

“Kalau dikatakan uang itu mengalir ke Mabes Polri atau ke oknum jenderal, itu nanti belakangan. Sebagai intitusi, Polda Papua bertanggungjawab, lalu ditelusuri uang itu kemana?” jelasnya.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya