SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera memeriksa mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa. Hatta yang saat ini menjabat sebagai Menko Perekonomian, dianggap mengetahui kasus korupsi pengadaan KRL hibah dari Jepang tahun 2006-2007. Hal tersebut diungkapkan Advokat Tumpal Hutabarat di Gedung KPK Kamis (31/3).

Tumpal merupakan kuasa hukum dari tersangka kasus ini, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro. Tumpal mengatakan, pengadaan KRL tersebut atas perintah dan persetujuan Hatta saat itu. Di saat Indonesia tengah membutuhkan KRL, Hatta mengutus Soemino terbang ke Jepang untuk melakukan survey. Soemino yang dijadikan tersangka sejak 24 November 2009, diduga telah menunjuk langsung perusahaan SUMITOMO untuk pelaksanaan KRL tersebut. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 20 miliar. KPK telah menahan Soemino di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak saat ini. [dtc/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya