SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Keuangan menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkenankan mendapat hibah dana pembangunan gedung baru dari masyarakat. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Baddarudin, Kamis (27/6) mengungkapkan, pihaknya akan menampung maksud baik masyarakat untuk memberikan hibah kepada KPK.

Menurutnya, pemberian hibah guna mendukung kinerja pemerintah merupakan hal yang biasa terjadi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan pun mengapresiasi inisiatif masyarakat tersebut. Sementara itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo berpendapat, pembangunan gedung baru KPK merupakan salah satu upaya KPK untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang. [vivanews/ary/bet-mg]

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya