Jakarta [SPFM], Kementerian Keuangan menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkenankan mendapat hibah dana pembangunan gedung baru dari masyarakat. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Baddarudin, Kamis (27/6) mengungkapkan, pihaknya akan menampung maksud baik masyarakat untuk memberikan hibah kepada KPK.
Menurutnya, pemberian hibah guna mendukung kinerja pemerintah merupakan hal yang biasa terjadi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan pun mengapresiasi inisiatif masyarakat tersebut. Sementara itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo berpendapat, pembangunan gedung baru KPK merupakan salah satu upaya KPK untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang. [vivanews/ary/bet-mg]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi