SOLOPOS.COM - Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Aksi yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia itu menyoroti kemunduran pemberantasan korupsi pasca revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Solopos.com, JAKARTA—Seorang anggota Polri, Bambang Kayun Bagus, menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan Bambang terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 21 November 2022.

Bambang Kayun, dalam gugatannya, mengaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji ketika masih menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019 dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah. “Adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” seperti dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. “Dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum,” seperti dalam petitum.

Baca Juga Presiden Jokowi Tiba di Stadion Manahan, Disambut Warga Muhammadiyah

Dalam gugatannya dia meminta agar hakim membuka pemblokiran terhadap seluruh rekeningnya. “Atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS,” seperti dalam petitum.

Bambang mengaku merugi hingga Rp25juta tiap bulannya sejak Oktober 2021 hingga saat ini lantaran ditetapkan sebagai tersangka. “Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” seperti dalam petitum.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Digugat Praperadilan Usai Tetapkan Petinggi Polri Tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya