Rabu, 25 Januari 2012 - 15:00 WIB

KPK dan LPSK bentuk tim khusus

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertekad untuk semakin meningkatkan upaya perlidungan saksi. Dua lembaga itu pun sepakat untuk membentuk tim khusus. Menurut Ketua LPAK Abdul Haris, Rabu (25/1), pembentukan tim khusus itu dilatarbelakangi oleh nota kesepahaman mengenai perlindungan saksi dan korban yang ditandatangani oleh LPSK, KPK, MA, Kejagung, dan Polri pada 2010 lalu.

Nota kesepahaman tersebut membahas mengenai perlindungan dan reward kepada pelaku pelapor. Abdul Haris berharap, dengan adanya tim khusus antara KPK dan LPSK itu, akan semakin banyak saksi pelapor yang berkontribusi dalam terbongkarnya suatu kasus. [dtc/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif