SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertekad untuk semakin meningkatkan upaya perlidungan saksi. Dua lembaga itu pun sepakat untuk membentuk tim khusus. Menurut Ketua LPAK Abdul Haris, Rabu (25/1), pembentukan tim khusus itu dilatarbelakangi oleh nota kesepahaman mengenai perlindungan saksi dan korban yang ditandatangani oleh LPSK, KPK, MA, Kejagung, dan Polri pada 2010 lalu.

Nota kesepahaman tersebut membahas mengenai perlindungan dan reward kepada pelaku pelapor. Abdul Haris berharap, dengan adanya tim khusus antara KPK dan LPSK itu, akan semakin banyak saksi pelapor yang berkontribusi dalam terbongkarnya suatu kasus. [dtc/rda]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya