SOLOPOS.COM - Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dibawa menggunakan mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Dalam kasus Haryadi Suyuti, petinggi Summarecon, Oon Nushino terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran kedapatan memberi suap untuk memuluskan perizinan pembangunan apartemen di Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan dalam kasus Rahmat Effendi, Summarecon diduga memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Uang tersebut diterima melalui yayasan milik Pepen dan keluarganya.

“Ya tentunya dari sana lah [pembukuan], tentu pasti kami akan dalami ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Sultan Buka Suara Terkait Izin Apartemen yang Jerat Eks Wali Kota Jogja

Ali menuturkan sumber uang dalam dua kasus korupsi tersebut akan didalami oleh KPK.

“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” tutur Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Baca Juga: OTT Mantan Wali Kota Jogja, KPK Sita Uang 27.258 Dolar AS

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nushihono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

“Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

Alex menyatakan jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga antirasuah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya