Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, setelah penetapannya sebagai tersangka kasus suap, terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (19/3) mengungkapkan, surat pengajuan pencekalan tersebut dilayangkan hari ini ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berlaku untuk enam bulan. Menurut Johan, langkah itu dilakukan agar sewaktu-waktu tersangka bisa memenuhi panggilan penyidik. Selain mengajukan surat pencekalan, KPK hari ini juga memeriksa dua saksi dari tiga saksi untuk berkas tersangka Soemarmo Hadi Saputro. [ant/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda