SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua mantan petinggi Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak dan Direktur Keuangan PGN Joko Pramono.

“Iya benar kita lakukan pencekalan untuk satu tahun ke depan,” ujar Juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencekalan berlaku sejak 26 Agustus 2009. KPK sebelumnya telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) WMP Simanjuntak sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Modus yang digunakan tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang PGN. Sebagian uangnya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002-2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Trijono.

 

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya