SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan sejak 5 Februari 2013 selama enam bulan ke depan terhadap Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma dan Dirut Indoguna Maria Elisabeth Liman serta pihak swasta lain Denny P. Adiningrat, terkait penyidikan kasus suap impor daging.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pencegahan terhadap ketiga orang itu yang sudah dikirim pada 5 Februari 2013. Pencegahan terhadap Soraya, Maria, dan Denny itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pencegahan berlaku enam bulan, cegah Soraya Kusuma, Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) dan dari pihak swasta lainnya Denny P. Adiningrat,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/2/2013).

Kasus dugaan suap daging impor itu masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK dengan memeriksa tersangka dan saksi.

KPK telah menetapka empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (kurir), Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (direktur PT Indoguna).

Kasus itu bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah dengan barang bukti uang Rp1 miliar yang diduga untuk suap terhadap Luthfi untuk mengurus izin impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya