JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dari pihak swasta yaitu Anton Ramli Lam, Indrajaya Februhadi, dan Edi Budi Susanto, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPPU) dengan tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Pencegahan baru atas nama Anton Ramli Lam dari swasta, kasus TPPU dengan tersangka DS [Djoko Susilo], kemudian ada Indrajaya Februhadi dari swasta juga dicegah, satu lagi Edi Budi Susanto, swasta, dicegah terkait dengan TPPU tersangka DS selama 6 bulan,” ujarnya, Senin (18/2/2013).
Proses penyidikan kasus tindakan pidana korupsi SIM dan TPPU dengan tersangka Djoko Susilo terus berkembang.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit rumah yang diduga milik tersangka di Solo, Jogja dan Semarang.
Selain itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan PT Pura yang berlokasi di Kudus Jawa Tengah.
PT Pura berlokasi di sebelah Gedung Smart Pura yang terletak di Jl. AKBP Agil KM 4 No. 203 Jati Kulon, Kudus. PT Pura diduga pernah beberapa kali ikut pengadaan di Korlantas Polri.
KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013.