SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari penasihat KPK dari sisi independen periode 2013-2017, untuk memperkuat tim penasehat di kalangan KPK.

Pencarian penasehat KPK itu, akan diseleksi oleh panitia seleksi yang diketuai oleh Imam Prasodjo.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Saat ini KPK hanya memiliki 2 penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan Undang-undang 30/2002 tentang KPK yang berjumlah 4 orang. Dua orang penasihat KPK tersebut adalah Abdullah Hehamanua yang sudah dua kali menjabat dan Said Zainal Abidin.

“Syaratnya, adalah memiliki integritas, kompetensi, dan yang paling penting adalah punya independensi, jadi tidak partisan, serta punya kepemimpinan sehingga diharapkan tim penasihat akan memperkuat KPK dan dapat dipercaya publik,” kata Imam Prasodjo di kantor KPK Jakarta, Senin (25/2/2013).

Dia menjelaskan pendaftaran salah satu tim penasihat KPK resmi dibuka hari ini, untuk empat posisi periode 2013-2017.  Dia mengatakan ada lima tahapan dalam seleksi tersebut, mulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaian kompetensi dan integritas, penilaian lanjutan yang terdiri atas wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan dan tahap terakhir adalah wawancara dengan pimpinan KPK.

“Pencarian juga dilakukan karena penasihat yang sekarang menjabat ada yang 1 orang sudah 2 kali menjabat, dan 1 orang lagi menyampaikan secara lisan tidak ingin lagi menjabat karena faktor pribadi mungkin kesehatan dan umur,” kata Sekretaris Jenderal KPK Annies Said Basalamah dalam acara yang sama.

Tim pansel terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).

Adapun syarat umum dari pendaftar adalah, usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, pendidikan minimal setingkat sarjana (S1), sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya 5 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya