SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) mulai membongkar kardus amplop berisi uang yang diduga akan dipakai untuk serangan fajar menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2019 oleh anggota Komisi VI DPR yang juga calon anggota legislatif Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso di Daerah Pemilihan II Jawa Tengah. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim penyidik sudah membongkar kardus keempat dari total 84 kardus yang disita KPK di Kantor PT Inersia pada beberapa waktu lalu. Uang dalam amplop di kardus-kardus itu diduga hendak digunakan untuk dibagikan sebagai serangan fajar pemungutan suara Pemilu 2019 di Dapil Jateng II.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Perkembangan penghitungan uang di amplop sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus keempat,” ungkap Febri, Kamis (4/4/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah membongkar tiga kardus dengan total uang yang terdapat dalam amplop berjumlah Rp246 juta dengan pecahan Rp20.000-Rp50.000. “Sementara sejauh ini [dari kardus keempat] telah dibuka 15.000 amplop. Uang dalam amplop [seluruhnya] berjumlah Rp300 juta,” kata Febri.

Adapun, jumlah amplop di 84 kardus yang disita KPK diklaim berisi 400.000 dengan nilai seluruhnya mencapai Rp8 miliar. Lembaga antirasuah akan terus membongkar satu per satu kardus tersebut apalagi sebelumnya ditemukan adanya cap jempol di amplop tersebut. Hanya saja, Febri tak menjelaskan apakah di kardus keempat masih ada cap jempol atau tidak.

Hal itu mengingat dari 3 kardus yang dibongkar memang terdapat cap jempol. Hanya saja, cap jempol tersebut tak terafiliasi calon tertentu.  “Tidak ada nomor urut. Yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut,” kata Febri, Selasa (2/4/2019) lalu. 

Febri mengatakan ‘serangan fajar’ tersebut menurut pengakuan Bowo kepada KPK, hanya diperuntukan bagi kegiatan politiknya sebagai calon legislatif di Dapil Jateng II.  Febri menegaskan tak ada keterkaitan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta hukum yang sejauh ini ditemukan KPK. 

“Memang ada stampel atau cap-cap tertentu di amplop tersebut. Sejauh ini, fakta hukum yang ada itu masih dalam kebutuhan pemilu legislatif,” ujar Febri.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Rabu-Kamis (27-28/3/2019) lalu. Kedua tersangka lainnya disematkan kepada seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)–selaku anak usaha Pupuk Indonesia–dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara itu, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo. Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya