SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Setelah rekeningnya diblokir, kini giliran aset milik tersangka kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin yang diblokir dan dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembekuan dilakukan terhadap sejumlah aset perbankan dan non-perbankan milik Nazaruddin tersebut seperti perusahaan, rumah dan sebagainya.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin Rabu (13/7) mengatakan, yang dibekukan adalah aktivitas sejumlah perusahaan baik yang dimiliki langsung oleh Nazaruddin ataupun yang di bawah kepemilikannya namun dikendalikan oleh pihak lain. Namun, Jasin mengaku tidak mengetahui jumlah total aset perbankan dan non perbankan Nazaruddin yang diblokir dan dibekukan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, terkait 109 rekening mencurigakan yang telah dilaporkan oleh Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jasin menuturkan, saat ini pihaknya tengah menelitinya. Namun sebelumnya, Jasin mengakui pihaknya telah melakukan identifikasi atas sejumlah aset tersebut. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya