Jakarta [SPFM], Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan Nunun Nurbaetie dilindungi kekuatan non-institusional. Inilah yang membuat tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu belum tertangkap, sungguhpun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Busyro menolak mengungkapkan jati diri kekuatan yang melindungi Nunun itu. Dia bahkan enggan menyebut apakah pihak yang dimaksud adalah pengusaha, warga negara Indonesia, warga negara asing, atau jaringannya. Namun, menurut Busyro, komisi antikorupsi terus melacak pihak-pihak yang berusaha mencegah Komisi memulangkan dan memeriksa Nunun.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan cek pelawat kepada sejumlah politikus Senayan periode 1999-2004. Dia diduga memberikan uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat senilai 24 miliar rupiah dengan tujuan agar Miranda Goeltom memenangi pemilihan deputi senior itu. [dtc/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda