SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

KPK membidik salah satu calon Gubernur Banten terkait kasus dugaan korupsi. Namun, KPK baru akan mengungkapnya setelah Pilkada 2017.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengatakan ada dugaan kasus korupsi yang terkait dengan salah satu calon Gubernur Banten yang bertarung dalam Pilkada Banten 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, menyangkut salah satu calon,” ujar Agus Rahardjo seusai acara Tanwir I Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bertema Penegakan Hukum di Indonesia Implementasi UU TPPU untuk Pemiskinan Koruptor. Ketika ditanya oleh wartawan siapakah salah seorang calon Gubernur Banten yang tersangkut dugaan korupsi, Agus Rahardjo tidak menjawab secara jelas.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah, sudah, nanti saya dibilang mencampuri urusan politik. Nanti, setelah Pilkada selesai akan dituntaskan,” ucap Agus. Sebelumnya, Agus memberikan bocoran adanya kasus yang akan dibuka. Namun Agus Rahardjo enggan menyebut kasus apa yang ditanganinya tersebut.
“Makanya, sementara biar aja dulu deh. Nanti dikira mengganggu jalannya pemilihan,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tubagus Sukatma, tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Sukatma mengatakan persoalan aliran dana kepada seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.

“Nanti semuanya akan terbuka ketika kasus TPPU TCW mulai disidangkan. KPK juga pasti mengungkap yang sudah disampaikan Ketua KPK,” paparnya.

Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana kepada seseorang itu hampir mencapai Rp14 miliar. “Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberapa kali. Jumlahnya bukan hanya Rp1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.

Terlepas dari kasus yang dimaksud KPK, dalam sidang kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Wawan, 2014 lalu, nama Rano Karno sempat disebut-sebut. Yayah Rodiah, Direktur Keuangan PT Bali Pacific Pragama (BPP) (perusahaan milik Wawan) dalam kesaksiannya mengungkapkan perusahaannya pernah memberikan cek senilai Rp1,28 miliar kepada pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu. Baca juga: Disebut Terima Uang Rp1,2 Miliar dari Wawan.

Menurut Yayah, sewaktu diperiksa penyidik KPK, dirinya pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang itu berasal dari kas PT BPP. Pengeluaran itu ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi. “Iya pak pernah ditunjukan,” ujar Yayah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Kesaksian anak buah Wawan itu terlontar ketika Jaksa KPK, Dzakiyul Fikri, mencecar saksi seputar pemberian uang terkait sengketa Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. “Apakah dalam Pilkada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp1,28 miliar untuk diberikan pada Rano Karno,” tanya JPU Fikri.

Yayah sempat berkelit dengan mengaku lupa kalau ada pengiriman uang kepada Rano sebagaimana ditulis dalam pembukuan pribadinya. “Saya lupa, karena saya tidak membuat pembukuan,” ujar Yayah. Setelah dicecar, akhirnya Yayah mengakuinya, tetapi ia mengaku tidak tahu peruntukkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya