SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/google image)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/google image)

JAKARTA-Meski belum ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak menyurutkan tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus Hambalang.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Sebelumya anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiequrachman Ruki, mengatakan tidak ada nama Menpora dalam laporan akhir audit tersebut. Namun, hilangnya nama Menpora Andi Alifian Mallarangeng pada hasil akhir audit tidak menjadikan halangan bagi KPK. KPK diyakini tetap akan terus mengusut para pihak yang terlibat dalam proyek Hambalang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bukan berarti kalau tidak ada nama X dalam penyelidikan maka X tidak dapat menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jaksel,seperti dikutip detikcom, Jumat (19/10/2012).

Johan mengakui jika pihaknya meminta BPK untuk mengaudit ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek Hambalang. KPK memang membutuhkan hasil audit tersebut.

“Jangan lupa KPK melakukan penyelidikan Hambalang tidak mendasarkan pada audit BPK, tapi berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan jadi KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup bahwa dalam pembangunan sport center itu ada tindak pidana korupsi,” terang Johan.

Namun, apakah KPK menilai ada intervensi hilangnya nama Andi Mallarangeng dalam laporan akhir audit BPK? Johan pun menjawab dengan diplomatis.

“Tidak tahu apakah ada intervensi atau tidak. Saya tidak yakin ada intervensi tapi yang pasti tentang Hambalang hanya auditor negara (BPK) yang bisa menghitung,” terangnya.

Johan menjelaskan yang sedang diaudit oleh BPK didasarkan atas hasil penyelidikan dari KPK. Audit yang diminta oleh KPK adalah audit keseluruhan dan penghitungan ada atau tidaknya kerugian negara terkait proyek Hambalang.

“Audit tidak menyimpulkan siapa orang yang bersalah,” imbuhnya.

Adapun audit keseluruhan yang dimaksud yakni ada atau tidaknya kesalahan prosedur proyek dan pemborosan yang dilakukan terkait dana APBN atau APBD yang digunakan.

“BPK itu diminta atau tidak dia pasti melakukan audit. BPK bisa diminta oleh penegak hukum tentang pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya