JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Tim Kode Etik yang akan mengkaji dugaan pelanggaran etika pimpinan KPK yang telah dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
“Tim Kode Etik akan mengumpulkan bahan informasi dan akan menyampaikan hasil laporannya kepada pimpinan KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (14/5).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Tujuan pembentukan tim tersebut, kata Johan, antara lain buat membahas pemberitaan yang beredar di masyarakat soal aktivitas Antasari Azhar yang diduga melanggar kode etik pimpinan KPK saat menjabat sebagai Ketua KPK.
Aktivitas yang dipermasalahkan tersebut adalah perilaku bermain golf yang kerap dilakukan Antasari dengan sejumlah orang antara lain Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Kode Etik Pimpinan KPK yang terbitkan pada 2004 pasal 6 ayat (2) huruf d menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas pimpinan KPK.
Sebagaimana telah diberitakan, Antasari Azhar kini telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. (Antara)