Sabtu, 21 Mei 2011 - 12:22 WIB

KPK belum tindak lanjuti dugaan gratifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menindaklanjuti dugaan pemberian uang senilai, 120 ribu dollar Singapura, kepada Sekjen Mahkamah Konnstitusi (MK) Janedri M Gaffar. Juru Bicara KPK Johan Budi  dalam pesan singkatnya Sabtu (21/5) mengatakan, hal tersebut disebabkan KPK belum menerima laporan dugaan pemberian gratifikasi, dari Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Johan pemberian itu sendiri belum dapat dipastikan kebenarannya. Johan menuturkan, informasinya baru sebatas pemberian di media massa. [miol/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif