Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menindaklanjuti dugaan pemberian uang senilai, 120 ribu dollar Singapura, kepada Sekjen Mahkamah Konnstitusi (MK) Janedri M Gaffar. Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya Sabtu (21/5) mengatakan, hal tersebut disebabkan KPK belum menerima laporan dugaan pemberian gratifikasi, dari Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Johan pemberian itu sendiri belum dapat dipastikan kebenarannya. Johan menuturkan, informasinya baru sebatas pemberian di media massa. [miol/hen]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda