SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menindaklanjuti dugaan pemberian uang senilai, 120 ribu dollar Singapura, kepada Sekjen Mahkamah Konnstitusi (MK) Janedri M Gaffar. Juru Bicara KPK Johan Budi  dalam pesan singkatnya Sabtu (21/5) mengatakan, hal tersebut disebabkan KPK belum menerima laporan dugaan pemberian gratifikasi, dari Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Johan pemberian itu sendiri belum dapat dipastikan kebenarannya. Johan menuturkan, informasinya baru sebatas pemberian di media massa. [miol/hen]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya