Jakarta–Polisi boleh jadi membebaskan Anggodo Widjojo jika sampai pukul 20.00 WIB belum ada alat bukti yang bisa menjadikannya tersangka. Jika Anggodo dilepas, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat menangkap adik Anggoro Widjojo itu?
“Oh kalau itu saya tidak mau berandai-andai dulu. Kita tidak tahu mau dibebaskan atau tidak, lihat nanti malamlah,” ujar Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya di RDP sempat ada pertanyaan mengapa KPK tidak menangkap Anggodo lebih dulu sebelum ditangkap polisi.
“Mengapa Anggodo tidak langsung ditangkap saja sama KPK? Sekarang malah keduluan sama polisi,” ujar anggota Komisi III dari FPG Nudirman Munir saat raker Komisi dengan KPK di Gedung DPR, Senayan hari ini.
Tumpak pun menanggapi polisi yang meragukan keaslian suara Anggodo di rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Tumpak menilai keraguan polisi itu wajar.
“Ya, biarin. Wajarlah meragukan itu, tapi nanti yang penting kan ada pembuktian. Kita tahu siapa pemilik suara itu. Ya kan itu semuanya sudah tahu, suara siapa itu,” jawab dia.
dtc/tya