SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK menyatakan belum ingin membuktikan alasan sakitnya tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih untuk melayangkan kembali surat pemanggilan kepada Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut sejatinya menjalankan pemeriksaan pada Selasa (12/9/2017), bertepatan dengaan sidang perdana praperadilan penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pihak Setya melayangkan surat permintaan penjadwalan kembali dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penjadwalan ulang pemanggilan Novanto akan dilakukan pada awal pekan depan. Pihaknya lebih memilih untuk melakukan pemanggilan kembali ketimbang melakukan pengecekan kondisi kesehatan dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“KPK memang memiliki kerja sama dengan IDI mencakup kebutuhan opini pemeriksaan medis. Kebutuhan yang lain terkait keterangan ahli untuk mendukung penanganan kasus korupsi. Secara hukum sangat memungkinkan kita meminta opini IDI terkait kondisi kesehatan SN tapi KPK masih berencana melakukan pemanggilan kembali,” ujarnya, Selasa.

Dia mengungkapkan bahwa KPK belum akan melayangkan surat permintaan kepda IDI terkait permintaan opini terkait kondisi kesehatan Setya Novanto. Pihaknya berharap panggilan berikutnya bisa dihadiri oleh sang tersangka.

Wacana meminta pendapat IDI mengemuka setelah ada perbedaan penjelasan kondisi kesehatan Setya Novanto. Sekretariat Jenderal DPR mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut tidak memungkinkan untuk menjalankan pemeriksaan karena mengalami gangguan pada ginjal dan jantung.

Sementara itu, sebuah rumah sakit di Semanggi, Jakarta Selatan, tempat Novanto dirawat mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami vertigo.

Pada hari yang sama KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk tersangka Novanto. Akan tetapi, ada beberapa saksi yang tidak hadir seperti Tunjung Nugroho, Kasubdit Rencana Pemeriksaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Diana Anggraeni, PNS pada Kementerian Dalam Negeri serta Cornelis Towoliu selaku ajudan dari Setya Novanto.

Akan tetapi para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas. Karena itu, lembaga penegak hukum tersebut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya