SOLOPOS.COM - DIPERIKSA KPK -- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/9/2011). Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi pada kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jakarta (Solopos.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengatakan, status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa meningkat sebagai tersangka, bisa tetap sebagai saksi, dan bisa juga bebas.

DIPERIKSA KPK -- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/9/2011). Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi pada kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya belum tahu, karena KPK baru pertama kali meminta keterangan kepada Anas Urbaningrum sebagai saksi, semuanya tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti,” kata Busyro Muqodas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (22/9/2011). KPK hari ini meminta keterangan kepada Anas Urbaningrum sebagai saksi untuk kasus suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Menurut Busyro, soal perkembangan dari pemeriksaan terhadap Anas, sangat tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki. Busyro menegaskan, KPK memeriksa seseorang berbasis alat bukti dan tidak mungkin memeriksa dengan basis yang bukan alat bukti. “KPK selalu melakukan pemeriksaan terhadap seseorang secara profesional,” katanya.

Menurut Busyro, alat bukti itu ada tingkatannya. Ada alat bukti pada tingkatan untuk memintai keterangan, untuk penyelidikan, dan untuk penyidikan. “Saat ini alat buktinya masih dalam tahap sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” katanya. Menurut dia, saat ini Anas baru pertama kali dimintai keterangan, sehingga masih sangat prematur untuk menentukan perkembangan dari hasil pemeriksaannya.

Ditanya, apakah pemeriksaan Anas Urbaingrum dilakukan secara serius, Busyro menjelaskan, setiap orang yang diperiksa KPK, semuanya diperiksa secara serius sesuai prosedur. “KPK tidak pernah memeriksan seseorang secara tidak serius. Kalau mau main-main lebih baik KPK tidak memanggil seseorang,” katanya. Busyro menegaskan, seseorang yang dipanggil untuk diperiksa, tentu sudah disiapkan bahan-bahanya secara serius dan hati-hati, termasuk ketika memanggil politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, pada Rabu (21/9/2011). Sebelum ada informasi yang lengkap, menurut Busyro, KPK belum akan memanggil seseorang.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya