SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merasa perlu memeriksa mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, selaku suami Nunun Nurbaeti– tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (14/6) mengungkapkan,  KPK tidak bergantung pada keterangan pihak keluarga Nunun.

Menurut dia, KPK mengutamakan keterangan Nunun yang dinilai sebagai saksi kunci dalam membongkar kasus itu. Johan menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, keluarga berhak melindungi anggota keluarganya. Oleh karena itu,  menurut Johan, KPK berharap pihak keluarga dapat bekerja sama  dengan menyerahkan Nunun untuk menjalani proses hukum. [kcm/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya