Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merasa perlu memeriksa mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, selaku suami Nunun Nurbaeti– tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (14/6) mengungkapkan, KPK tidak bergantung pada keterangan pihak keluarga Nunun.
Menurut dia, KPK mengutamakan keterangan Nunun yang dinilai sebagai saksi kunci dalam membongkar kasus itu. Johan menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, keluarga berhak melindungi anggota keluarganya. Oleh karena itu, menurut Johan, KPK berharap pihak keluarga dapat bekerja sama dengan menyerahkan Nunun untuk menjalani proses hukum. [kcm/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda