SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan minimnya kesadaran anggota DPR untuk melaporkan kekayaan. Padahal, batas waktu pelaporan sudah lewat.

Berdasarkan data yag ada seperti dilansir dari detikcom baru 82 anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya. Wakil Ketua KPK Haryono Umar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/12) mengatakan angka tersebut dinilai sangat minim. Padahal jumlah anggota dewan mencapai angka 560 orang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Menurut Haryono, ada beberapa penyebab anggota DPR tersebut tidak melaporkan kekayaan. Alasan pertama adalah karena proses administrasi penggajian di DPR yang kurang jelas. Selain itu, peraturan yang memayungi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak terlalu ketat.

“Tidak ada sanksi yang tegas bagi pejabat yang tidak lapor,” ungkap Haryono.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar para pejabat sadar untuk melaporkan kekayaan. Termasuk para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

“Sampai dengan 3 Desember 2009, menteri yang baru 20 orang dari 33 yang wajib. Kalau menteri lama baru 18,” pungkasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya