SOLOPOS.COM - Neneng Sri Wahyuni (detik)

Neneng Sri Wahyuni (detik)

JAKARTA–KPK membantah informasi yang menyebutkan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni mogok makan hingga hampir sepekan.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sebelumnya hal itu dinyatakan oleh kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang dan Elsa Syarief.

“Tidak benar [mogok makan]. Tidak ada laporan dari dokter,” kata Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi, Rabu (17/10/2012).

Sebelumnya tim pengacara Neneng mengatakan bahwa kliennya mogok makan karena tidak dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Menurut salah satu pengacara Neneng, Junimart Girsang, kliennya ingin dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu agar dapat lebih bebas bertemu dengan anak-anaknya.

Junimart menilai, situasi dan kondisi Rutan KPK tempat Neneng ditahan saat ini tidak memungkinkan untuk menerima tamu. Penilaian Junimart tersebut pun dibantah Johan.

“[Neneng] bisa ketemu Sabtu atau Minggu misalnya. Tapi tetap harus koordinasi dulu dengan kepala rutan,” Oleh KPK dikabulkan permintaannya untuk ketemu anaknya di luar jam besuk. Tapi jangan diartikan di luar jam besuk itu setiap jam ketemu ya,” sambung Johan.

Sebelumnya dua pengacara Neneng, Elsa Syarief dan Junimart Girsang mengatakan bahwa kliennya itu melakukan mogok makan. Neneng merasa diperlakukan diskriminatif oleh KPK terkait permintaannya untuk pindah ke Rutan Pondok Bambu tidak dikabulkan KPK seperti halnya Angelina Sondakh.

“Sampai saat ini belum makann sama sekali karena dia merasa diperlakukan tidak adil, diskriminatif yang mana dia minta dipindahkan ke rutan pondok bambu seperti angelina sondakh ternyata tidak,” kata Elsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya