SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Liputan 6)

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo akan melatik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Jumat (20/12/2019) siang. Selain itu, Jokowi juga akan menetapkan Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata sebagai wakil ketua di lembaga antirasuah tersebut.

Dikuitip dari Detik.com, pelantikan pimpinan baru KPK itu dilaksanakan seiring berakhirnya masa jabatan Komisioner KPK yang dipimpin Agus Rahardjo. Para pimpinan KPK periode 2019-2023 pun bakal mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pertanda mereka resmi memangku jabatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengucapan sumpah rencananya digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019). Selain itu, Jokowi bakal mengumumkan sekaligus mengambil sumpah Dewan Pengawas KPK.

Ekspedisi Mudik 2024

Sumpah pimpinan KPK itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan soal sumpah itu tak diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut ini bunyi Pasal 35 yang mengatur soal sumpah para pimpinan KPK:

Pasal 35
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji menurut
agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
a. saya...
a. Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
b. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
c. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
d. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
e. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya