SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Busryo Muqodas (JIBI/Solopos/Dok.)

JAKARTA–Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkat 28 penyidik Polri sebagai pegawai tetap. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas memastikan pimpinan KPK telah menerbitkan Surat Ketetapan (SK) mengenai pengangkatan tersebut.

“Ada 28, itu yang sudah diberi SK oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” kata Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (4/10/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Busyro mengatakan bahwa pengangkatan tersebut sudah sesuai aturan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 PP No 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. “Kita sudah te lanjur mengangkat, itu kan berdasar aturan PP No 63 Tahun 2005,” ujarnya.

Namun ketika ditanyakan apakah penyidik Polri itu harus mengundurkan diri dahulu sebagai anggota polisi, Busyro mengatakan aturan tentang pengangkatan pegawai itu banyak sehingga perlu dipahami secara sistemik.

“Aturan-aturan itu kan tidak hanya satu jadi memahaminya secara sistemik,” paparnya.

Busyro memastikan bahwa pengangkatan terhadap 28 penyidik Polri itu sah dan penegak hukum yang lain harus mengakui legalitasnya.

“Itu kan kita angkat berdasarkan aturan-aturan hukum, UU KPK juga menyatakan boleh. Jadi penegak hukum juga pasti mengakui lah legalitasnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya