SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Anggodo Widjojo boleh saja menang dalam gugatan praperadilan terkait Bibit-Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun itu tidak mengugurkan kasus Anggodo di KPK yang siap maju ke persidangan.

“Tidak terpengaruh,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Senin (19/4).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Apalagi, lanjut Jasin, kasus Anggodo dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Berkas penuntutannya sudah dilimpahkan,” tambahnya.

Anggodo dijerat KPK dengan kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kakaknya Anggoro Widjojo. Penetapan kasus Anggodo sudah P21 ini resmi dinyatakan KPK pada 12 April lalu.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Penegakan HAM Denny Indrayana optimistis Jaksa Agung akan mengambil langkah terbaik menyikapi putusan ini.

“Jaksa Agung akan mempelajari, karena itu terkait dengan SKPP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung. Ada waktu 1 minggu untuk memutuskan apakah banding atau tidak, dan yang memutuskan adalah Jaksa Agung,” kata Denny kepada detikcom via telepon, Senin (19/4/2010).

“Pasti akan diambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan arahan-arahan Presiden,” imbuh Denny.

Denny mengatakan, Presiden belum berkomentar soal kemenangan Anggodo Widjojo ini. Karena tidak semua isu harus ditanggapi oleh Presiden. “Yang jelas beliau tidak menanggapi semua isu. Tapi beliau  terus mencermati,” imbuhnya.

Soal majelis hakim yang tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dalam memutuskan kasus ini, Denny enggan berkomentar lebih jauh. Yang jelas menurutnya, masih ada kesempatan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Saya belum baca putusan. Tapi akan diambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan arahan Presiden untuk menyelesaikan kasus ini. Kita akan beri kesempatan Jaksa Agung untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Denny.

Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya