Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan pihaknya akan menyelisik keterlibatan anggota DPR RI Sutan Bhatoegana dari Fraksi Partai Demokrat dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2009. Meskipun begitu, KPK mengemukakan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus tetap dilengkapi dua alat bukti untuk mendukung pengusutan. Demikian disampaikan juru bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Sutan bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere dan Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Wisnu Subroto disebut terkait dengan proyek PLTS di Kementerian ESDM. Kesaksian ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim di Pengadilan Tipikor Jakarta. [MIOL/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda