Sabtu, 24 September 2011 - 10:04 WIB

KPK akan rekronstruksi kasus PPIDT Kemenakertrans

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan rekonstruksi kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), senilai 1,5 miliar rupiah kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja di Kalibata, Jakarta. Dana tersebut diduga sebagai pelicin, untuk mempercepat pencairan dana PPIDT senilai 500 miliar rupiah, yang dialokasikan dari APBN-P Kemenakertrans tahun 2011. Dana itu digunakan untuk proyek pembangunan di 19 kabupaten, termasuk Kabupaten Manokwari di Papua Barat.

Pengacara salah satu tersangka Dadong Irbarelawan, Syafrie Noer dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, membenarkan rekonstruksi tersebut akan dilakukan Sabtu (24/9). Rekonstruksi akan dilakukan di lantai II Ruang Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. [vivanews/ria-mg/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif