SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan rekonstruksi kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), senilai 1,5 miliar rupiah kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja di Kalibata, Jakarta. Dana tersebut diduga sebagai pelicin, untuk mempercepat pencairan dana PPIDT senilai 500 miliar rupiah, yang dialokasikan dari APBN-P Kemenakertrans tahun 2011. Dana itu digunakan untuk proyek pembangunan di 19 kabupaten, termasuk Kabupaten Manokwari di Papua Barat.

Pengacara salah satu tersangka Dadong Irbarelawan, Syafrie Noer dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, membenarkan rekonstruksi tersebut akan dilakukan Sabtu (24/9). Rekonstruksi akan dilakukan di lantai II Ruang Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. [vivanews/ria-mg/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya