Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan rekonstruksi kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), senilai 1,5 miliar rupiah kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja di Kalibata, Jakarta. Dana tersebut diduga sebagai pelicin, untuk mempercepat pencairan dana PPIDT senilai 500 miliar rupiah, yang dialokasikan dari APBN-P Kemenakertrans tahun 2011. Dana itu digunakan untuk proyek pembangunan di 19 kabupaten, termasuk Kabupaten Manokwari di Papua Barat.
Pengacara salah satu tersangka Dadong Irbarelawan, Syafrie Noer dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, membenarkan rekonstruksi tersebut akan dilakukan Sabtu (24/9). Rekonstruksi akan dilakukan di lantai II Ruang Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. [vivanews/ria-mg/dtp]
Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat