SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa tersangka kasus suap Direktur Gubernur Senior Bank Indonesia–Nunun Nurbaetie dari luar negeri. Namun pihak Nunun meminta/ proses penjemputan tersebut tidak menghalangi hak medis yang bersangkutan.

Pengacara Nunun–Ina Rachman saat dihubungi Detikcom Selasa (24/5) mengatakan, selama ini banyak pihak yang tidak percaya jika Nunun mendapatkan perawatan medis di luar negeri karena sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedang pada kenyataannnya Nunun memang menderita sakit dan sedang dalam perawatan. Ina juga menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan langkah yang akan diambil terkait penetapan Nunun sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya