Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa tersangka kasus suap Direktur Gubernur Senior Bank Indonesia–Nunun Nurbaetie dari luar negeri. Namun pihak Nunun meminta/ proses penjemputan tersebut tidak menghalangi hak medis yang bersangkutan.
Pengacara Nunun–Ina Rachman saat dihubungi Detikcom Selasa (24/5) mengatakan, selama ini banyak pihak yang tidak percaya jika Nunun mendapatkan perawatan medis di luar negeri karena sakit.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sedang pada kenyataannnya Nunun memang menderita sakit dan sedang dalam perawatan. Ina juga menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan langkah yang akan diambil terkait penetapan Nunun sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK. [dtc/dev]