Selasa, 14 Juni 2011 - 09:00 WIB

KPK akan panggil paksa Nazaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terbuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap M. Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap Sesmenpora, Wafid Muharam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (13/6), menjelaskan, apa yang mungkin akan dilakukan KPK terhadap kader Partai Demokrat yang mangkir dipanggil sebagai saksi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Advertisement

Menurutnya, secara normatif di undang-undang, jika seorang saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan sampai dua kali tanpa memberi alasan yang dibenarkan secara hukum, tentu ada mekanisme penjemputan paksa dalam pemanggilan yang ketiga.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan dua kali pemanggilan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terkait dua kasus yang berbeda. [miol/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif