Jakarta [SPFM], Terbuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap M. Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap Sesmenpora, Wafid Muharam.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (13/6), menjelaskan, apa yang mungkin akan dilakukan KPK terhadap kader Partai Demokrat yang mangkir dipanggil sebagai saksi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Menurutnya, secara normatif di undang-undang, jika seorang saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan sampai dua kali tanpa memberi alasan yang dibenarkan secara hukum, tentu ada mekanisme penjemputan paksa dalam pemanggilan yang ketiga.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan dua kali pemanggilan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terkait dua kasus yang berbeda. [miol/rda]