SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terbuka kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap M. Nazaruddin berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap Sesmenpora, Wafid Muharam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (13/6), menjelaskan, apa yang mungkin akan dilakukan KPK terhadap kader Partai Demokrat yang mangkir dipanggil sebagai saksi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, secara normatif di undang-undang, jika seorang saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan sampai dua kali tanpa memberi alasan yang dibenarkan secara hukum, tentu ada mekanisme penjemputan paksa dalam pemanggilan yang ketiga.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan dua kali pemanggilan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terkait dua kasus yang berbeda. [miol/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya