Jakarta [SPFM], Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK belum akan menempuh jalur diplomasi, yaitu bekerja sama dengan badan pemberantasan korupsi di Singapura untuk membawa pulang Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dia mengatakan, KPK akan menempuh jalur formal terlebih dahulu.
Johan Sabtu (28/5) mengatakan, sampai saat ini KPK belum mengirim surat ke badan pemberantasan korupsi Singapura. Namun surat kepada pihak keluarga Nunun juga belum dilayangkan oleh KPK. Menurut Johan, KPK juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut paspor Nunun. Dengan pencabutan itu, Nunun tidak mempunyai pilihan lain kecuali kembali ke Indonesia. [tempo/tna]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi