SOLOPOS.COM - Andi Mallarangeng (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Andi Mallarangeng (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–KPK saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap aset milik Andi Mallarangeng, tersangka kasus Hambalang.  Jika nantinya ditemukan ada aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, maka aset itu akan dibekukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pembekuan aset seorang tersangka sudah menjadi standard operation procedure (SOP) di lembaga tersebut. Terutama jika aset itu berasal dari uang hasil korupsi.

“Itu sudah menjadi SOP di KPK. Tapi apakah sudah ada yang dibekukan atau belum, saya akan cek dulu,” ujar Pandu, Senin (10/12/2012).

Pembekuan aset memang sudah lazim dilakukan KPK kepada para tersangkanya. Tak hanya aset berupa uang atau rekening bank, KPK juga membekukan aset tak bergerak.

Seperti yang dilakukan kepada Angelina Sondakh, tersangka kasus korupsi pengaturan proyek di universitas-universitas. Selain membekukan rekening, KPK juga menyita apartemen milik Putri Indonesia tahun 2001 itu.

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada Kamis pekan lalu. Pria asal Makassar ini menjadi tersangka kedua dalam kasus Hambalang setelah sebelumnya KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen Dedi Kusdinar.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyatakan mundur dari posisinya sebagai Menpora. Dia juga mundur dari jabatan sekretaris dewan pembina partai Demokrat.

Pada November 2009, sebulan setelah Andi menjabat sebagai Menteri, Andi melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Kala itu, Andi memiliki harta Rp15,626 milliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya